- air hujan
- air laut
- air sungai
- air sumur
- air mataair
- air salju
- air embun.
1. Air suci mensucikan dan tidak makruh digunakan, yaitu air mutlak.
Air jenis ini secara hukum boleh dikonsumsi dan bisa digunakan untuk
mengangkat hadats dan membersihkan najis. Yang dimaksud dengan air
mutlak ialah air yang masih dalam keasliannya dan belum tercampur dengan
sesuatu yang dapat merubah salah satu dari tiga sifat air yaitu warna,
bau, dan rasa seperti air yang diambil dari dalam sumur, atau air hujan
yang ditampung, termasuk air laut. Sedangkan air yang tidak mutlak dapat
dicontohkan dengan air yang dicampur dengan pewarna sehingga merubah
warna air tersebut dan mempunyai nama baru bagi air itu. Demikian pula
dengan sifat bau dan rasa dari air yang dicampur dengan sesuatu yang
merubah air tersebut sehingga penyebutan bagi air itu tidak lagi mutlak
akan tetapi sudah melekat padanya nama baru sesuai dengan zat yang
mencampurinya.
2. Air yang suci mensucikan namun makruh
Yaitu air yang secara langsung terjemur matahari. Air ini termasuk suci yang secara hukum boleh dikonsumsi dan bisa digunakan untuk mengangkat hadats dan membersihkan najis namun makruh untuk digunakan berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang ‘Aisyah menggunakan air yang terjemur matahari dan beliau bersabda: “sesungguhnya air semacam itu mengakibatkan penyakit kulit”.
Yaitu air yang secara langsung terjemur matahari. Air ini termasuk suci yang secara hukum boleh dikonsumsi dan bisa digunakan untuk mengangkat hadats dan membersihkan najis namun makruh untuk digunakan berdasarkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang ‘Aisyah menggunakan air yang terjemur matahari dan beliau bersabda: “sesungguhnya air semacam itu mengakibatkan penyakit kulit”.
Air jenis ini makruh digunakan jika terdapat dua kriteria, pertama disimpan pada wadah yang terbuat dari besi atau tembaga dan terjemur matahari secara langsung, karena panas matahari akan mengakibatkan timbulnya karat besi pada air yang menjadi penyebab penyakit kulit. Dengan demikian air yang terjemur matahari namun disimpan pada wadah yang terbuat dari selain besi dan tembaga seperti tanah, batu, kayu, pelastik, dsb tidak makruh karena tidak menimbulkan karat. Kriteria kedua jika berada di wilayah yang derajat panasnya sangat tinggi sehingga sangat mempengaruhi air yang terjemur secara langsung. (Mengenai makruh tidaknya menggunakan air jenis kedua ini terdapat perbedaan pendapat antara para ulama).
Yaitu air yang sudah
digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis (air bekas).
Apabila air ini tidak mengalami perubahan pada salah satu dari tiga
sifatnya yaitu warna, bau, dan rasa karena telah digunakan untuk
membersihkan najis maka secara hukum air ini boleh dikonsumsi. Namun air
tersebut tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadats atau
membersihkan najis. Contoh air bekas ialah air yang digunakan untuk
berwudhu, air yang jatuh setelah membasuh muka atau membasuh tangan jika
ditampung dalam suatu wadah maka air yang terkumpul itu disebut air
bekas. Demikian pula jika seseorang yang dalam keadaan junub atau
berhadats besar mencelubkan seluruh badannya ke dalam bak air yang
jumlah airnya kurang dari dua qullah (dua qullah itu batas minimal air
yang termasuk banyak dengan ukuran wadahnya sekitar 65 cm panjang, 65 cm
lebar dan 65 cm tinggi) dengan niat menghilangkan hadats besarnya maka
hadats besarnya itu hilang namun air tersebut menjadi air bekas yang
tidak boleh digunakan lagi untuk menghilangkan hadats besar atau kecil
dan tidak dapat membersihkan najis.
Bolehkah air itu dikonsumsi? Apabila
orang yang mencelubkan badannya itu tidak membawa najis maka secara
hukum air itu masih suci dan boleh dikonsumsi. Air tidak menjadi bekas
jika jumlahnya sangat banyak seperti pada sebuah kolam renang dan
beberapa orang yang menceburkan dirinya ke dalam kolam tersebut berniat
untuk menghilangkan hadats besar, maka semua yang mandi di kolam
tersebut dengan niat seperti tersebut di atas hadatsnya hilang dan air
kolam itu masih dapat digunakan kembali untuk menghilangkan hadats dan
membersihkan najis.
Termasuk kedalam jenis ketiga ini (air yang suci tetapi tidak
mensucikan, boleh dikonsumsi tapi tidak dapat digunakan untuk
menghilangkan hadats atau membersihkan najis) yaitu air yang berubah
karena tercampur dengan sesuatu yang suci sehingga menghilangkan
kemutlakan nama air tersebut karena sudah merubah salah satu dari
sifat-sifat air.
Contoh untuk jenis air ini ialah air mutlak yang
dicampur dengan daun teh sehingga merubah sifat air tersebut yaitu
warnanya, atau air yang dicampuri gula sehingga merubah rasanya
sekalipun warnanya tidak berubah. Akan tetapi apabila perubahan sifat
air itu terjadi karena sesuatu yang tidak dapat dicegah seperti air yang
asal mulanya jernih kemudian ketika mengalir di sungai terpengaruh
dengan tanah yang terdapat di sepanjang sungai sehingga warna air itu
berubah maka dalam hal ini air tersebut tetap dalam hukum asalnya yaitu
suci mensucikan.
Yaitu air yang terkena suatu/benda najis
sedangkan jumlah air tersebut sedikit (kurang dari dua qullah) atau air
itu banyak (dua qullah atau lebih) tetapi salah satu dari sifat-sifat
air itu berubah dengan sebab terkena najis. Hukum air seperti ini najis,
tidak boleh dikonsumsi dan tidak dapat digunakan untuk menghilangkan
hadats atau membersihkan najis. Contoh jenis air ini ialah air yang
disimpan pada sebuah ember kecil kemudian kejatuhan tikus dan mati di
dalamnya atau dimasuki suatu najis seperti kotoran maka air itu langsung
menjadi najis sekalipun salah satu dari sifat-sifat air itu (warna,
bau, dan rasa) tidak berubah, atau air itu banyak namun salah satu dari
sifat-sifat air itu berubah akibat terkena najis tersebut. Akan tetapi
apabila yang terjatuh ke dalam air tersebut bangkai hewan yang tidak
mempunyai darah seperti lalat, kecoa, dsb air itu tidak najis
2 qullah itu 65 cm panjang, 65 cm lebar dan 65 cm tinggi atau (60x60x60)cmkubik pak??? guru fiqihku malah blge 60x60x60 dulu...
ReplyDeleteheee.. itu aq.. afrilia :)
ReplyDeletesampai sekarang, ukuran 2 qullah masih berbeda2,... krna bukan merupakan standart Satuan Internasional,... yang jadi pertanyaan sekarang, apakah air dan bak mandi di kos dan dirumah sudah memenuhi syarat 2 qullah ????
ReplyDelete