Beragam kontroversi bermunculan, mengucapkan selamat Natal ada yang mengatakan haram ada yang mengatakan boleh (mubah). Saya pribadi memilih pendapat bahwa menucapkan selamat Natal adalah boleh (mubah). Dalam Islam ada 6 hukum, wajib, sunnah, mubah, makruh, subhat, haram. Hal ini bukan pendapat pribadi namun juga memiliki dasar, di antaranya :
Alasan pertama, pendapat beberapa ulama dan kyai membolehkan. Pendapat dari siapa saja,....
Abdurrahman Wahid atau dikenal Gus Dur
Emha Ainun Najib atau dikenal Cak Nun
Kedua tokoh inilah yang saya anut, beliau bukan liberal namun plural, mengayomi semua kalangan.
Kemudian :
Ustad Quraisy Shihab
Menteri Agama RI
Majelis Ulama Indonesia
Alasan kedua, mengucapkan selamat Natal bagi saya lebih mendatangkan manfaat dari dari pada mudharat.